LPPDes Desa Klakah Tahun 2018
Desa Klakah 24 Juli 2019 12:32:54 WIB
LPPDes adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang disusun pada Akhir Tahun Anggaran. Pada Tahun Anggaran 2018, Desa Klakah telah mengadakan berbagai macam proses pemerintahan. Pada akhir tahun anggaran, Desa Klakah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa atau LPPDes yang berisi tentang hasil kerja pemerintahan pada Tahun Anggaran tersebut. Sejalan dengan tujuan di atas, dasar hukum penyusunan LPPDes di antaranya:
Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 49 PP 43 Tahun 2014 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:
- pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
LPPDes Klakah Tahun Anggaran 2018 telah siap dan selesai disusun, meliputi beberapa bidang sebagaimana susunan APBDes terkait mengenai keuangan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut ini susunan dan isi LPPDes Tahun Anggaran 2018 (Hasil perincian dapat diperiksa pada tiap bagian website ini karena telah dijabarkan pada tiap bagian):
BAB I PENDAHULUAN
1.1. DASAR HUKUM
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
1.3. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Cek di sini)
1.4. STRATEGI DAN KEBIJAKAN (Cek di sini dan di sini )
BAB II PROGRAM KERJA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2.1. PRODUK HUKUM DESA (Cek SK dan Perdes)
2.2. KEPENDUDUKAN (Cek di sini)
2.3. PERTANAHAN
2.4. KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA (Cek di sini)
2.5. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN (Cek di sini)
2.6. PELAKSANAAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN KEMASYARAKATAN
2.7. PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
2.8. AKUNTABILITAS (Cek di sini)
2.9. SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA
2.10. PERENCANAAN PEMBANGUNAN (Cek di sini)
2.11. PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM (Cek di sini)
2.12. PENGGALIAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
2.13. USAHA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PEDESAAN
2.14. KERJASAMA DESA DENGAN PEMERINTAH LAINNYA ATAU PIHAK KETIGA
BAB III PROGRAM KERJA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (Cek di sini) Video Hasil Pembangunan (Cek di sini)
3.1. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI APBDESA
3.2. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI DANA DESA
3.3. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI ALOKASI DANA DESA
3.4. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
3.5. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI
3.6. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK KETIGA
BAB IV PROGRAM KERJA BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
4.1. SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
4.2. PEMBINAAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
4.3. PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
4.4. PEMBINAAN BIDANG PENDIDIKAN
4.5. PEMBINAAN BIDANG KESEHATAN
4.6. PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BAB V PROGRAM KERJA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
5.1. PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
5.2. PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
5.3. PARTISIPASI DAN KEGOTONG-ROYONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
BAB VI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN ANGGARAN (Cek di sini)
BAB VII KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH
7.1. KEBERHASILAN YANG DICAPAI (Cek di sini)
7.2. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI (Cek di sini)
7.3. UPAYA YANG DITEMPUH
BAB VIII PENUTUP
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) Klakah Tahun Anggaran 2018. Ke depannya, kami akan memperbaiki mutu dan pelayanan yang ada di Desa Klakah menjadi yang terbaik.
Komentar atas LPPDes Desa Klakah Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














