Lembaga Masyarakat Desa

31 Januari 2017 19:23:08 WIB

Secara garis besar, Lembaga Masyarakat Desa memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Lembaga Masyarakat Desa dibentuk dan disusun sebagai lembaga yang menampung dan menaungi aspirasi masyarakat di Desa. Berikut ini tugas dan fungsi masyarakat desa:

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai TUGAS :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan tersebut mempunyai FUNGSI :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat

Lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Klakah antara lain:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD);
  2. Tim Penggerak PKK Desa;
  3. RT/RW;
  4. Karang Taruna;
  5. Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat);
  6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar