Kepala Desa

31 Januari 2017 19:21:51 WIB

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.Kepala Desa Klakah saat ini adalah Bapak SALIM. Beliau merupakan Kepala Desa melalui proses Pilkades Antar Waktu (PAW) dan dilantik oleh Bupati Lumajang pada tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor SK:188.45/146/427.12/2017.

Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi dari pemerintahan desa. Dalam pemerintahan Kepala Desa, terdapat istilah "Kepala Desa Antar Waktu". Istilah ini baru dikenal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan:

(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

(4) Musyawarah Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan;

(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

 

Memang belum terlalu banyak yang mengetahui dan memahami bagaimana dan apa yang harus dilakukan ketika Kepala Desa yang diberhentikan pada saat masa jabatannya berjalan dan belum berakhir. Yang selama ini, Pemerintah menunjuk seorang Penjabat Kepala Desa (Pj), sampai adanya Kepala Desa Definitif melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Undang-Undang dan PP mengatur bahwa pemilihan kepala desa tidak dilakukan "temporer", melainkan dilaksanakan secara serentak (PP 43/2014 pasal 40). Dengan demikian maka desa yang "Kades"nya diberhentikan sebelum habis masa jabatannya harus menunggu jadwal yang ditentukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Penjabat Kepala Desa (Pj) berinisiatif merencanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui forum yang disebut "Musyawarah Desa", yang harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya SK Pemberhentian Kades. BPD memegang peranan penting dalam forum ini untuk melakukan musyawarah Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Musyawarah Desa harus bisa mengedepankan asas demokrasi, transparan, kepentingan pemerintahan desa dan warganya.

(cr: kangsurdin dalam kompasiana, diakses pada tanggal 14 Januari 2018 - dengan perubahan)

 

Secara garis besar, berikut ini adalah nama-nama yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Klakah:

1. Samad : pada masa Belanda (1932-1950)

2. Djani : wafat pada tahun 1953

3. Sucipto : Tahun 1959 – 1975

4. Prawoto : Tahun 1975 – 1981

5. Ng. Prayitno : Tahun 1981 – 1998

6. Usman, SH : Tahun 1998 – 2006

7. Puryanto : Tahun 2007 – 2016

8. Pj. Kartono : 2 Juli 2016 – 21 Mei 2017

9. Salim : 22 Mei 2017 – sekarang

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar