Desa Klakah : Mekanisme, Sosialisasi PPID dan SOP Pelayanan Informasi Publik
Desa Klakah 29 Juli 2019 17:19:32 WIB
Lumajang, 29 Juli 2019
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang kemudian disingkat menjadi PPID merupakan pejabat pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang. PPID kemudian “diturunkan” pada susunan di bawahnya, dengan sebutan PPID Pembantu dengan tugas dan fungsinya pada Satuan Organisasi Perangkat Desa.
Hari ini, Senin, 29 Juli 2019 bertempat di Gedung Guru Kabupaten Lumajang dengan menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Tanggal 22 Juli 2019 Nomor: 005/2596/427.53/2019 dengan agenda Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang akhirnya pembentukan PPID Pembantu direalisasikan.
Pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah Ibu Herma Retno Prabayanti dan Ibu Lely Indah Mindarti. Dengan didampingi oleh Bapak Ahmad Hanum dari DPMD Kabupaten Lumajang, acara hari ini berlangsung lancar. Sebelum acara dimulai, kami diberikan beberapa hard file materi yang akan disampaikan. Surat Keputusan Pembentukan PPID Pembantu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik juga dilampirkan.
Karena itulah saya mencoba untuk mengetik ulang isi dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang saya dapatkan dalam Sosialisasi hari ini. Berikut ini adalah penjabarannya:
I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Terkait dengan itu, PPID Pembantu Desa Klakah menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Urutan Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Keputusan Bupati Nomor:188.45/83/427.12/2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
- Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/112/427.12/2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kabupaten Lumajang.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Desa Klakah dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
- Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk:
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik
- Memberikan standar bagi PPID Pembantu pada Desa Klakah dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Desa Klakah.
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Desa Klakah :
“Kami Aparatur Pemerintahan Desa Klakah menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan Profesional, Amanah, Sabar, Terampil, dan Ikhlas. Kami bersedia untuk menerima saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini.”
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Desa Klakah memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Klakah, Jalan Linduboyo Nomor 177 Desa Klakah. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon (0334) 441228, Email: klakah920.08@gmail.com, Website: https://klakah-klakah.lumajangkab.go.id.
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
|
NO |
KEGIATAN |
PELAKSANA |
||
|
Desk Layanan |
Bidang Pelayanan IP |
PPID |
||
|
1 |
Menerima Permintaan Informasi Publik (IP) |
|
|
|
|
2 |
Melaporkan kepada penanggun jawab |
|
|
|
|
3 |
Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan IP |
|
||
|
4 |
Menginformasikan ke desk untuk memproses lebih lanjut |
|
||
|
5 |
Menghubungi pemohon IP
|
|
|
|
|
6 |
Melaporkan kepada pimpinan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office, meliputi:
- Desk Layanan Langsung
- Desk Layanan Langsung Melalui Media
Back Office, meliputi:
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
VII. WAKTU DAN PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Klakah dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
A. Senin-Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB – 14.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 12.30 WIB
B. Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB – 11.00 WIB
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
- Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengeloloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 Itujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email ataupun jasa pos.
X. BIAYA TARIF
PPID Pembantu Desa Klakah menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.
XI. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Komisi Informasi Provinisi.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
XII. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Desa Klakah senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai.
SOP Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Desa Klakah ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Pembantu pada Desa Klakah dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi.
|
Ditetapkan di Klakah pada tanggal 29 Juli 2019 PPID Pembantu Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang |
Sumber:
- Hard File Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang diberikan oleh Dinas Kominfo dan DPMD Kabupaten Lumajang dalam Sosialisasi dan Mekanisme PPID Pada Tanggal 29 Juli 2019;
- Wikipedia dengan perubahan;
Komentar atas Desa Klakah : Mekanisme, Sosialisasi PPID dan SOP Pelayanan Informasi Publik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














