DESA KLAKAH: Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Desa Tahun 2019

Desa Klakah 01 Juli 2019 12:23:07 WIB

Klakah, 1 Juli 2019

            Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Tanggal 17 Juni 2019 kepada Kecamatan Klakah Nomor : 067/1024/427.16/2019 yang diteruskan pada Desa Klakah melalui Surat Camat Klakah Tanggal 19 Juni 2019 Nomor : 067/409/427.109/2019 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Desa Tahun 2019, akhirnya hari ini, Senin, 1 Juli 2019 tim dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang tiba di Desa Klakah. Diketuai oleh Bapak Drs. Arif Sukamdi bersama tim, penilaian dan monitoring dilaksanakan.

            Bagaimana proses jalannya monitoring dan evaluasi tersebut? Berikut ini hasil liputannya:

            Apa yang dinilai pada monitoring Pelayanan Publik kali ini?

            Yang dinilai dalam monitoring pelayanan publik kali ini didasarkan pada Pemenuhan Standar Pelayanan (SP) versi ORI (Obdusman RI) yang terdiri dari beberapa variabel penilaian dengan beberapa komponen indikator.

            Variabel pertama adalah Standar Penilaian dengan komponen indikator meliputi Persyaratan, Sistem Mekanisme Prosedur, Biaya/Tarif, Jangka Waktu Penyelesaian, dan Produk Pelayanan. Bentuk ketersediaan dalam hal ini adalah tersedianya informasi yang dipublikasikan secara terbuka dan mudah dibaca oleh siapa pun dan kapan pun. Buktinya dapat berupa surat edaran, banner, papan informasi, media elektronik, website, dan sebagainya yang berisi info pelayanan publik.

            Variabel penilaian selanjutnya adalah segi Sistem Informasi Pelayanan Publik. Variabel ini memiliki komponen indikator berupa ketersediaan Informasi Pelayanan Pubelik Elektronik maupun Non-elektronik.

            Jelas, website Sistem Informasi Desa (SID) memiliki keunggulan untuk itu. Sebagai acuan untuk Pelayanan Publik, silakan klik di sini

            Variabel penilaian yang lain meliputi Sarana-Prasarana, Fasilitas, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Visi Misi dan Moto Pelayanan, dan Atribut. Setiap variabel penilaian memiliki Komponen Indikator yang sudah tertera dalam panduan ORI yang menjadi acuan dalam penilaian kali ini.

Mengapa harus ada Monitoring Pelayanan Publik?

Monitoring Pelayanan Publik ini dilaksanakan karena merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan oleh Setda Kabupaten Lumajang. Desa Klakah ditunjuk oleh Kecamatan Klakah sebagai perwakilan evaluasi Pelayanan Publik. Oleh sebab itulah segala variabel penilaian dengan komponen indikator tersebut dilaksanakan. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap agar dengan monitoring dan evaluasi ini pelayanan publik di Desa dapat dimaksimalkan kembali.

            Bagaimana jalannya Monitoring Pelayanan Publik?

            Proses monitoring dan evaluasi pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan lancar. Beberapa kekurangan ditemukan, namun hal itu menjadi acuan dan pedoman bagi Desa Klakah untuk melaju lebih baik lagi. Nantinya, Desa Klakah akan terus membenahi diri agar bisa lebih baik dan terus menjadi lebih baik lagi.

            “Pelayanan Publik Berkualitas Akan Muncul, Saat Nilai-Nilai Etika Ditegakkan Melalui Integritas, Untuk Memberikan Pelayanan Berkualitas Buat Keragaman Warga Negara Dalam Mendapatkan Kepuasan Dan Keadilan.” – Djajendra

(Gchn)

Komentar atas DESA KLAKAH: Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Desa Tahun 2019

ovi ganal 01 Agustus 2019 09:11:52 WIB
fotografernya bagus...mas tri y..?
adma teguh 01 Juli 2019 12:46:24 WIB
Klakah luar biasa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar