Desa Klakah: Ada Reward Bagi yang Lunas PBB-P2 Tahun 2018 Sebelum Tanggal 30 April

Desa Klakah 04 Mei 2018 16:03:00 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. Sesuai dengan fungsinya, PBB adalah kewajiban bagi pemilih bumi dan bangunan di Indonesia.

PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.

Penagihan PBB-P2 untuk Desa Klakah Tahun 2018 dilaksanakan sejak SPPT Tahunan didistrubusikan ke desa. Dengan Koordinator dari Desa yakni Kasi Pemerintahan, Sdr. Arif Rachmanto memberikan bagian masing-masing SPPT untuk masing-masing RW. Lebih menariknya lagi, Desa Klakah juga mengadakan reward bagi RT atau RW yang lunas sebelum tanggal 30 April 2018.

Pada Hari Kamis, 3 Mei 2018 Kepala Desa Klakah memanggil RT/RW ke Balai Desa Klakah untuk menerima reward atas pelunasan PBB-P2 Tahun 2018 tersebut. Sebanyak 11 RW mendapatkan reward atas pelunasan PBB-P2, sebesar Rp. 455.000 per-RW yang nantinya bisa dibagi pada petugas pungutnya.

Ke depannya, Kepala Desa Klakah akan memberikan reward yang lebih baik dengan tujuan agar produktivitas dan kinerja petugas pemungut pajak PBB-P2 dapat ditingkatkan. (ah)

Komentar atas Desa Klakah: Ada Reward Bagi yang Lunas PBB-P2 Tahun 2018 Sebelum Tanggal 30 April

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar