Desa Klakah: Musrenbangdes TA 2019, Dengan Kaleidoskop Pembangunan TA 2017
Desa Klakah 13 Januari 2018 09:22:40 WIB
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang disebutkan sebagai forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya di desa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa. (info-anggaran)
Sejalan dengan penjelasan Musrenbangdes di atas, Desa Klakah juga mengadakan musrenbang pada tahun 2018 ini untuk Tahun Anggaran 2019. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Klakah yang membahas Pembangunan yang berasal dari Dana Desa yang terdiri dari dua tahap telah dilaksanakan dan mencapai mufakat. Musrenbang yang disinyalir sebagai awal dari tahapan perencanaan pembangunan desa ini diawali dengan Musyawarah RT/RW (dengan usulan pembangunan dilampirkan) untuk selanjutnya diadakan Musyawarah Dusun. Dari tingkat dusun, hasil perencanaan pembangunan akan dinaikkan pada tingkat desa (Musrenbangdes). Hasil musrenbangdes ini akan diundangkan dalam 3 (tiga) Peraturan Desa (Perdes), yakni:
- Perdes RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dengan jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Perdes RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahunan;
- Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Desa Klakah telah melaksanakan Musrenbangdes Tahap I pada tanggal 2 November 2017 dan Tahap II dilaksanakan pada Tanggal 4 Januari 2018 meliputi pelaporan Hasil Pembangunan Selama Tahun 2017 (Tahap I dan II) berupa penayangan video-video hasil pembangunan dari 0% sampai 100%. Pada tanggal 4 Januari 2018 itu juga dilaksanakan Musrenbangdes TA 2019, yang menghasilkan beberapa usulan dari RT/RW tiap dusun. Pada Tahun 2017, hasil musrenbang yang telah dipayungi oleh perdes telah berhasil direalisasikan. Musrenbang dilaporkan pada musyawarah desa terkait, dengan mengikutsertakan camat, babinsa, babhinkamtibmas, SKPD terkait lainnya. Untuk ke depannya, Desa Klakah akan meningkatkan mutu pelayanan maupun mutu pembangunan di desa, sehingga tahun anggaran yang akan datang bisa lebih baik dan terus lebih baik lagi.
Untuk video hasil pembangunan Desa Klakah Tahun Anggaran 2017, Anda bisa melihatnya di sini : Video Kaleidoskop Pembangunan Desa Klakah Tahun Anggaran 2017
(ah/2018)
Komentar atas Desa Klakah: Musrenbangdes TA 2019, Dengan Kaleidoskop Pembangunan TA 2017
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














