Pengurusan Pernikahan (NA)

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:29:37 WIB

Dalam mengurusi pernikahan (NA), warga harus melengkapi syarat-syarat administrasi tertentu. Terdapat 2 (dua) kategori dalam pengurusan Surat Pernikahan ini. Berikut ini kami jelaskan dan jabarkan kategori berikut persyaratannya:

A. PERSYARATAN NIKAH BAGI CALON PENGANTIN YANG BERDOMISILI DI DESA YANG SAMA

  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akte Lahir
  5. Fotocopy Ijazah SD/SMP/SMA/SMK
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Imunisasi TT bagi calon pengantin wanita)
  7. Surat Pengantar dari RT-RW
  8. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  9. Akte Cerai Asli (bagi yang sudah pernah menikah)
  10. Pass Foto Background Warna Biru
    • Ukuran 4x6 = 2 lembar
    • Ukuran 2x3 = 4 lembar
  11. Biaya Administrasi

B. PERSYARATAN NIKAH BAGI CALON PENGANTIN YANG BERDOMISILI DI DESA YANG BERBEDA

(Syarat ini berlaku bagi Calon Pengantin Pria)

  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Fotocopy KTP Orang Tua
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akte Lahir
  5. Fotocopy Ijazah SD/SMP/SMA/SMK
  6. Surat Pengantar dari RT-RW
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  8. Fotocopy KK dan KTP Calon Istri
  9. Akte Cerai Asli (bagi yang sudah pernah menikah)
  10. Pass Foto Background Warna Biru
    • Ukuran 4x6 = 2 lembar
    • Ukuran 2x3 = 4 lembar
  11. Biaya Administrasi

Komentar atas Pengurusan Pernikahan (NA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar