Pengurusan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Desa Klakah 09 Januari 2018 09:28:39 WIB
Kartu Keluarga (KK) disusun dengan mekanisme alur dari Desa terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat untuk membuat Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga lama
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran
Komentar atas Pengurusan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL













