Pengurusan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:28:39 WIB

Kartu Keluarga (KK) disusun dengan mekanisme alur dari Desa terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat untuk membuat Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga lama 
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Fotocopy Akte Kelahiran

Komentar atas Pengurusan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar