Pengurusan Pembuatan KTP

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:24:40 WIB

Desa adalah kunci utama penyusunan KTP bagi warganya. Untuk membuat KTP, warga harus mengajukan data terlebih dahulu pada Desa, sehingga dapat diteruskan ke Kecamatan dan diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Adapun syarat-syarat untuk mengurusi pembuatan KTP antara lain:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Buku Nikah (bila sudah menikah)
  5. Fotocopy akte kelahiran
  6. Pasphoto (3×4 sebanyak 2 lembar)

Komentar atas Pengurusan Pembuatan KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar