Pengurusan Pembuatan KTP
Desa Klakah 09 Januari 2018 09:24:40 WIB
Desa adalah kunci utama penyusunan KTP bagi warganya. Untuk membuat KTP, warga harus mengajukan data terlebih dahulu pada Desa, sehingga dapat diteruskan ke Kecamatan dan diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Adapun syarat-syarat untuk mengurusi pembuatan KTP antara lain:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Buku Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy akte kelahiran
- Pasphoto (3×4 sebanyak 2 lembar)
Komentar atas Pengurusan Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL













