Pengurusan Surat Kematian

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:19:40 WIB

Pengurusan Surat Kematian bagi warga yang meninggal dikhususkan untuk warga yang membutuhkan surat kematian sebagai syarat pembuatan surat lainnya. Adapun syarat-syarat dalam pengurusan Surat Kematian antara lain:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal (bila meninggal di rumah sakit)
  5. Fotocopy Karip/SK (Untuk PNS)

Komentar atas Pengurusan Surat Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar