Pengurusan Surat Kematian
Desa Klakah 09 Januari 2018 09:19:40 WIB
Pengurusan Surat Kematian bagi warga yang meninggal dikhususkan untuk warga yang membutuhkan surat kematian sebagai syarat pembuatan surat lainnya. Adapun syarat-syarat dalam pengurusan Surat Kematian antara lain:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Surat Keterangan Meninggal (bila meninggal di rumah sakit)
- Fotocopy Karip/SK (Untuk PNS)
Komentar atas Pengurusan Surat Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














