Pengurusan Surat Izin Keramaian

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:11:43 WIB

Surat Izin Keramaian dibuat untuk warga yang ingin mengadakan hajatan, misalnya melakukan kegiatan yang ramai, dengan menghadirkan sound system atau kesenian tradisional. Izin keramaian ini disusun agar warga mendapat izin berupa surat Pengantar untuk melakukan hal dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Kecamatan, Polsek, dan Koramil. Adapun syarat-syarat Surat Izin Keramaian antara lain:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW

Komentar atas Pengurusan Surat Izin Keramaian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar