Pengurusan Surat Izin Keramaian
Desa Klakah 09 Januari 2018 09:11:43 WIB
Surat Izin Keramaian dibuat untuk warga yang ingin mengadakan hajatan, misalnya melakukan kegiatan yang ramai, dengan menghadirkan sound system atau kesenian tradisional. Izin keramaian ini disusun agar warga mendapat izin berupa surat Pengantar untuk melakukan hal dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Kecamatan, Polsek, dan Koramil. Adapun syarat-syarat Surat Izin Keramaian antara lain:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar dari RT/RW
Komentar atas Pengurusan Surat Izin Keramaian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














