Pengurusan Surat Pindah
Desa Klakah 09 Januari 2018 09:05:18 WIB
Warga yang ingin Pindah bisa mengurusi Surat Pindah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Buku Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pasphoto 3×4
- Antardesa: 3 lembar
- Antarkecamatan: 6 lembar
- Antarkabupaten: 4 lembar
- Antarprovinsi: 6 lembar
Komentar atas Pengurusan Surat Pindah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL














