Pengurusan Surat Pindah

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:05:18 WIB

Warga yang ingin Pindah bisa mengurusi Surat Pindah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Buku Nikah (bila sudah menikah)
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Pasphoto 3×4
    • Antardesa: 3 lembar
    • Antarkecamatan: 6 lembar
    • Antarkabupaten: 4 lembar
    • Antarprovinsi: 6 lembar

Komentar atas Pengurusan Surat Pindah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar