Pengurusan Surat Kenal Lahir

Desa Klakah 09 Januari 2018 09:03:56 WIB

Surat Kenal Lahir diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki Akte Kelahiran dan ingin membuat akte kelahiran (untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Syarat-syaratnya antara lain:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Buku Nikah Orangtua

Komentar atas Pengurusan Surat Kenal Lahir

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar