Pengurusan Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK
Desa Klakah 09 Januari 2018 08:45:02 WIB
Untuk Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kepolisian terkait membutuhkan Surat Pengantar dari Desa sebagai salah satu syaratnya. Dalam pembuatan Surat Pengantar untuk Pembuatan SKCK tersebut antara lain:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Akte Kelahiran (opsional)
Setelah menerima surat pengantar dari Desa, silakan meminta tanda tangan ke Kecamatan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Klakah.
Pada Polsek Klakah, terdapat kelengkapan lain yang juga harus dibawa, seperti:
- Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari desa seperti poin di atas
- Foto ukuran 4x6 background merah
Komentar atas Pengurusan Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2019
- Rekapitulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pada Tahun 2018
- Rekapitulasi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klakah Tahun 2020
- Rekapitulasi Peraturan Desa (Perdes) Klakah Tahun 2020
- Musrenbangdes TA 2021 Desa Klakah: Semangat Membangun Klakah!
- DESA KLAKAH: LOMBA KABUPATEN SEHAT 2019Â TINGKAT NASIONAL













