Pengurusan Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK

Desa Klakah 09 Januari 2018 08:45:02 WIB

Untuk Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kepolisian terkait membutuhkan Surat Pengantar dari Desa sebagai salah satu syaratnya. Dalam pembuatan Surat Pengantar untuk Pembuatan SKCK tersebut antara lain:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (opsional)

Setelah menerima surat pengantar dari Desa, silakan meminta tanda tangan ke Kecamatan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Klakah.

Pada Polsek Klakah, terdapat kelengkapan lain yang juga harus dibawa, seperti:

  1. Fotocopy KTP/Ijazah/Kartu Pelajar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari desa seperti poin di atas
  4. Foto ukuran 4x6 background merah

Komentar atas Pengurusan Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klakah

tampilkan dalam peta lebih besar